LBH Pers akan Laporkan Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo ke Divisi Propam Polri

LBH Pers akan Laporkan Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo ke Divisi Propam Polri


LBH Pers akan Laporkan Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo ke Divisi Propam Polri

Posted: 29 Mar 2021 01:59 PM PDT

LBH Pers akan Laporkan Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo ke Divisi Propam Polri.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Lembaga Bantuan Hukum Pers akan melaporkan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Laporan itu dilakukan karena penganiaya Nurhadi diduga anggota polisi.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan dugaan pelanggaran kode etik itu dapat terlihat dari perlakuan yang diterima oleh Nurhadi. Nurhadi, kata dia, diduga dipiting, dirampas ponselnya, dan diancam. Salah satu bentuk ancamannya adalah, "Mau UGD atau kuburan kamu," kata Ade, saat dihubungi, Senin, 29 Maret 2021.

Menurut Ade, dalam kronologi kejadian dapat diidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran prosedur. Terduga para pelaku telah melakukan kekerasan secara bersama-sama, mengancam dan merusak alat kerja jurnalis.

Tindakan tersebut juga dinilai tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi hak asasi manusia seperti yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Ade mengatakan para terduga pelaku juga telah melanggar Kode Etik Kepolisian seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI, khususnya pada Pasal 10 poin a yang menyatakan bahwa setiap anggota polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip HAM. "Juga Pasal 15 poin e, setiap anggota dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang," kata dia.

Selain kode etik profesi, para terduga pelaku juga diduga telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 18 UU Pers dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya saat berupaya mencari konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pemeriksaan pajak pada Sabtu, 27 Maret 2021. Tindakan kekerasan itu terjadi di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya. Meski sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis, Nurhadi tetap dipukul, dipiting dan sempat disekap selama beberapa jam di hotel. (Tempo)

Abdussalam Shohib Ungkap Desakan NU Jatim ke Polisi Usut Kasus Penyiksaan Jurnalis Tempo

Posted: 29 Mar 2021 01:41 PM PDT

Abdussalam Shohib Ungkap Desakan NU Jatim ke Polisi Usut Kasus Penyiksaan Jurnalis Tempo.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PBNU) Jawa Timur meminta polisi tak ragu mengusut dugaan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang terjadi di Surabaya. PWNU Jatim juga mendukung agar Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengawal proses hukum kasus tersebut sampai selesai.

"Kami mengecam setiap tindak kekerasan kepada wartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang dan ini merupakan salah satu indikator iklim demokrasi kita," kata Wakil Ketua PWNU Jatim Abdussalam Shohib, lewat keterangan tertulis, Senin, 29 Maret 2021.

Menurut dia, kekerasan terhadap wartawan merupakan gaya lama yang seharusnya tidak terjadi di era demokrasi dan kebebasan pers. PWNU Jatim menganggap kasus kekerasan ini perlu mendapatkan perhatian warga NU, karena menjadi salah satu perjuangan mendiang Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

"Gus Dur telah memperjuangkan agar pers mendapat kebebasan berekspresi dan menyuarakan aspirasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi setelah sekian lama terbelenggu dalam kekuasaan rezim. Jangan sampai kembali lagi ke masa kelam," kata dia.

Dia mengatakan PWNU mendukung langkah Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya melaporkan kasus kekerasan ini ke polisi. Dia mengatakan PWNU bersedia memberi dukungan pendampingan melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Jatim.

"Kami mendorong kepolisian bersikap profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya diduga adalah aparat penegak hukum," kata Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang ini.

Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya saat berupaya mencari konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pemeriksaan pajak pada Sabtu, 27 Maret 2021. Tindakan kekerasan itu terjadi di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya. Meski sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis, Nurhadi tetap dipukul, dipiting dan sempat disekap selama beberapa jam di hotel. (Tempo)

Inilah Kronologi Penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Saat Liput Angin Prayitno Aji

Posted: 29 Mar 2021 01:36 PM PDT

Inilah Kronologi Penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Saat Liput Angin Prayitno Aji.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Jurnalis Tempo Nurhadi, mengalami penganiayaan di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya saat bertugas menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

"Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya," ujar Wahyu dalam keterangannya, Minggu, 28 Maret 2021.

Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu malam. Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," kata Wahyu.

Wahyu mengutuk aksi kekerasan ini. Ia menyebut hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu.

Wahyu juga menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara. (Tempo)